JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan perbaikan berkas uji materi Undang-undang Pilkada yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya ia menjanjikan perbaikan berkas hanya memakan waktu dua hari.
"Lagi dibahas final. Drafnya sudah kupelajari. Mungkin hari ini jam 09.00 teman-teman ahli akan lihat draf kami. Saya usahakan minggu ini masukin," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (24/8/2016).
Menurut Ahok, alasannya belum merampungkan perbaikan berkas itu karena dia ingin perbaikan dilakukan secara matang.
"Kan disarankan dari hakim MK supaya jangan sampai ditolak ya, dielaborasi lagi. Di mana kerugiannya sebagai gubernur," kata Ahok.
Majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
Ahok pun menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya dalam waktu dua hari.
"Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali (gugatan). Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok, di Gedung MK, Senin lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.