Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Persoalkan Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 25/08/2016, 11:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Kamis (25/8/2016) ini menghadirkan dua saksi ahli.

Keduanya adalah ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej.

Saat kedua ahli memasuki ruang sidang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mempersoalkan kehadiran ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiarie.

(Baca juga: Pengacara Sebut Jessica Sudah Sehat dan Siap Jalani Sidang Besok)

Sebab, menurut Otto, Edward pernah diperiksa penyidik dan menyatakan bahwa Jessica adalah penaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Ia pun khawatir Edward tidak independen dalam menyampaikan keterangannya pada persidangan hari ini.

"Ahli berkeyakinan Jessica Kumala Wongso, artinya dia tidak memberikan pendapat hukum tetapi memvonis perkara ini, dia (Jessica) bersalah. Padahal dia sebagai ahli yang membantu pengadilan kalau ada teori hukum yang belum jelas," ujar Otto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, jaksa penuntut umum keberatan akan penolakan pihak Jessica terhadap saksi ahli.

Menurut jaksa, keterangan Edward dalam sidang hari inilah yang akan menjadi pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim Kisworo pun menengani JPU dan kuasa hukum Jessica.

Hakim menegaskan bahwa saksi ahli dalam persidangan hanya boleh menjelaskan soal teori-teori yang diketahuinya, atau tidak masuk ke materi kasus.

"Bahwa ahli hukum pidana yang diragukan penasihat hukum akan kita dengar. Tidak boleh membahas tentang kasus, tapi teori-teori saja. Hanya batas proporsi seorang ahli. Apabila ada pertanyaan yang menjurus boleh keberatan. Sudah sepakat ya," kata Kisworo.

(Baca juga: Ketika Jessica Menangis di Pengadilan...)

Sidang pun dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kedua saksi ahli.

Sebelum Edward memberikan keterangan, persidangan terlebih dahulu mendengarkan keterangan Gelgel, ahli toksikologi forensik.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Ia didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ini Aktivitas Jessica di Olivier yang Terekam CCTV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com