Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Tuna Rungu hingga Hamil

Kompas.com - 16/09/2016, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARH (26) dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur karena mencabuli seorang gadis tuna rungu. Pelaku mencabuli hngga korban berinisial SUN (22) hamil.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pencabulan itu dilakukan ARH di rumahnya, di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN. ARH adalah teman kakak SUN.

ARH tinggal beda RT dengan korban tetapi sering datang berkunjung. ARH memanfaatkan kondisi korban yang tuna rungu. Menurut polisi, ARH berpikir karena korban tuna rungu maka tidak akan bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Dia melakukan hal ini karena mengira korban enggak bisa bicara. Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa korban ke rumahnya yang sedang sepi. Saat akan menyetubuhi, ARH mengancam korban.

"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Agung.

ARH juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mencabulinya. Namun, korban menolak.

"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah lalu korban pulang sambil menangis," ujar Agung.

Kali kedua melakukan kejahatannya, ARH menggunakan modus yang sama.

"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20.000 sewaktu kali kedua, namun ditolak oleh korban," ujar Agung.

Sejak kejadian itu, perut korban terus membesar karena hamil. Namun akhirnya mengalami keguguran. Pihak keluarga berupaya menggali keterangan korban namun kesulitan karena korban tuna rungu.

Dengan bantuan polisi, korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial. Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung polisi memeriksa korban melalui penerjemah isyarat.

Pemeriksaan juga dibantu penerjemah isyarat dari sejumlah organisasi lainnya. Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH. Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menciduk ARH di kediamannya.

Polisi berpesan, masalah pencabulan ini membuka pemikiran, penyandang disbilitas juga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Kepada polisi ARH, mengaku hanya sekali mencabuli korban. ARH juga membantah mengancam korban.

Namun, pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Acaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com