JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, semua berkas untuk pencalonan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang mereka terima sudah lengkap.
Dokumen yang dimaksud adalah berkas pencalonan dari tiga pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftarkan diri ke KPUD, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Berkas pencalonan semua sudah lengkap. Berkas pencalonan itu yang diajukan partai politik, misalnya SK (surat keputusan) partai politik, keputusan partai politik tentang calon yang diajukan, dan sebagainya, itu sudah lengkap, termasuk dengan visi-misi dan sebagainya," kata Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Senin (26/9/2016).
(Baca juga: KPU DKI Ingatkan Masyarakat Jangan Sedikit-sedikit Tuding SARA)
Selain berkas pencalonan, ada berkas persyaratan calon yang masih harus dilengkapi oleh bakal cagub-cawagub.
Menurut Sumarno, pihaknya masih mendapati sejumlah kekurangan untuk berkas persyaratan calon ini.
"Semua pasangan tentu ada kurang (berkas) sedikit-sedikit ya. Itu nanti kami minta supaya dilengkapi sampai 4 Oktober 2016," tutur Sumarno.
(Baca juga: KPU DKI Sebut Bakal Cagub-Cawagub yang Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti Partai Pengusung)
Adapun batas waktu penyerahan berkas pencalonan pada Jumat (23/9/2016) lalu, sedangkan batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon sendiri ditetapkan pada Kamis (29/9/2016) mendatang.
Jika KPUD mendapati masih adanya berkas yang kurang, bakal cagub-cawagub diwajibkan melengkapi kekurangan itu hingga Selasa (4/10/2016).
Sampai saat ini, KPUD juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang rencananya akan mereka terima pada Rabu (28/9/2016).
Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah dapat diumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang akan bertanding pada pilkada serentak tahun 2017.