Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Keluarga Pasien Vaksin Palsu Ajukan Gugatan Perdata

Kompas.com - 05/10/2016, 19:09 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 keluarga pasien, 10 di antaranya dari Rumah Sakit St Elisabeth Bekasi, Jawa Barat, mengajukan ganti rugi materi dan imateri senilai total Rp 50 miliar lebih atas kerugian penggunaan vaksin palsu.

"Kami resmi mendaftarkan gugatan perdata kasus penggunaan vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi kepada Pengadilan Negeri Bekasi dengan tergugat sebanyak delapan pihak," kata kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea, di Bekasi, Rabu.

Duabelas keluarga pasien tersebut resmi mengajukan gugatan hukum perdata dengan menggugat sejumlah pihak terkait peredaran vaksin palsu.

Delapan pihak yang digugat di antaranya Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, Dokter Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, Dokter St Elisabeth Bekasi Fianna Heronique, Dokter St Elisabeth Bekasi Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut dia, total ganti rugi tersebut diajukan pihaknya kepada tergugat dengan rincian kerugian imateri Rp 50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan tambahan kerugian materi Rp 50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua.

"Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kami advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pendiacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu. Otomatis harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul," katanya.

Menurut dia, selama menjalani pelayanan vaksin di rumah sakit tersebut, rata-rata orang tua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Jumlahnya jika ditotal mencapai Rp 50 juta.

Hudson mengatakan, dari total 125 pasien yang terkontaminasi vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi, hanya sepuluh di antaranya yang mengajukan gugatan. Dua keluarga pasien lainnya merupakan pasien dari rumah sakit lain.

"Sebagain besar memilih untuk tidak menggugat dengan beragam alasan, hanya 12 saja yang kami advokasi," kata dia.

Hudson mengakui bahwa upaya pihaknya mengajukan gugatan perdata dua setengah bulan setelah merebaknya kasus vaksin palsu karena selama ini pihaknya masih fokus pada gugatan pidana di Polda Metro Jaya.

"Gugatan pidananya masih berjalan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kemarin kami fokus dulu di sana," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com