Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Tuntutan terhadap Jessica Tebalnya 287 Halaman

Kompas.com - 05/10/2016, 23:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin mengatakan, surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso tebalnya 287 halaman.

Tuntutan tersebut disusun selama satu pekan.

"Ada 287 halaman. (Susunnya) kemarin terakhir sidang aja kapan (Rabu pekan lalu)," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

(Baca juga: Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan halaman demi halaman isi surat tuntutan tersebut.

Sidang sempat diskors dua kali pada waktu shalat ashar dan maghrib dan baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica.

Mereka menyebutkan tim kuasa hukum Jessica hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica sehingga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan mereka dalam persidangan.

Selain itu, surat tuntutan tersebut menjelaskan bahwa jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya.

Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.

Fakta-fakta tersebut antara lain Jessica berinisiatif membuat grup WhatsApp, memilih Kafe Olivier, berinisiatif memesankan es kopi vietnam untuk Mirna, menyusun tiga paper bag di meja nomor 54, memindahkan gelas, memasukkan sekitar lima gram sianida ke dalam gelas es kopi vietnam.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kemudian, fakta lainnya yakni Jessica menolak mencicipi es kopi vietnam yang disebut tidak enak oleh Mirna, keterangan Jessica dinilai tidak konsisten, penyebab kematian Mirna adalah sianida, Jessica menggaruk tangan yang sesuai dengan ciri terpapar sianida, hasil pemeriksaan laboratorium barang bukti, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com