Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Majelis Hakim Kesampingkan Keterangan Para Ahli dari Pihak Jessica

Kompas.com - 05/10/2016, 16:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh sejumlah jaksa, mereka meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Jaksa membacakan analisis mereka terhadap latar belakang masing-masing ahli dan mengaitkannya dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Salah satunya, jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli kriminologi Eva Achjani Zulva karena tidak bisa dibandingkan dengan ahli kriminologi TB Ronny Rahman Nitibaskara yang memeriksa kondisi Jessica secara langsung.

"Keterangan dari Eva Achjani Zulva selaku ahli kriminologi yang dihadirkan penasehat hukum tidak relevan apabila dihubungkan dengan analisis Profesor Ronny sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata JPU Meylany Wuwung dalam persidangan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Selain itu, ilmu yang diajarkan Eva di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Hukum. Sementara ilmu yang diajarkan Ronny di Universitas Indonesia masuk ke dalam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Dengan demikian, menurut jaksa, keduanya memiliki perspektif yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli patologi forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong. Alasanya, Ong dianggap sebagai orang yang bermasalah secara hukum di Indonesia karena kedatangannya ilegal. Ong harusnya datang menggunakan visa izin tinggal terbatas (VITAS). Namun, dia hanya menggunakan visa kunjungan wisata.

"Profesor Beng Beng Ong dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara objektif, maka kredibilitas Profesoe Beng Beng Ong sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito di ruang sidang.

Bukan hanya Beng Ong, jaksa juga minta majelis hakim mengesampingkan kesaksiah ahli toksikolog forensik Australia, Michael Robertson. Alasannya, Robertson juga dinilai sebagai orang yang tengah bermasalah secara hukum.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Ia menjadi terdakwa terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Sehingga patut dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Meylany.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi dan ahli lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dengan membeberkan alasan-alasannya.

Di awal surat tuntutan, jaksa terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Jaksa menyebut keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling berkesesuaian dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica dengan menggunakan racun sianida.

Hingga pukul 15.40 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan surat tuntutan mereka terhadap Jessica.

Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida.

Kompas TV Pakar: Hakim Tak Diwajibkan Setuju dengan Ahli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com