Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Tuntutan Jaksa dan Keyakinan Kuasa Hukum Jessica Akan Dibebaskan

Kompas.com - 05/10/2016, 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Live streaming sidang: https://youtu.be/YFF6tFwiI5Q 

Jaksa menyusun tuntutan setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, dan Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan. Dia yakin majelis hakim akan memutuskan dengan adil.

"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini betul bahwa klien kami harus dibebaskan karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto saat dihubungi, Rabu pagi.

Dari keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Otto juga yakin bahwa kematian Jessica bukan disebabkan racun sianida.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ucap Otto.

Otto percaya pada hasil pemeriksaan Puslabfor Polri yang menunjukkan adanya kandungan sianida dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Namun, dia menduga ada orang lain yang memasukkan sianida tersebut ke dalam gelas es kopi vietnam seusai Mirna meninggal.

"Artinya, memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi, itu siapa? Perlu dicari tahu," ucap Otto.

(Baca: “Timeline” Sidang Kasus Kematian Mirna hingga Pembacaan Tuntutan Jaksa)

Ketika Otto meyakini penyebab kematian Mirna bukan karena sianida, maka Otto juga meyakini Jessica harus dibebaskan.

Pada sidang-sidang sebelumnya, ahli-ahli yang dihadirkan Jessica mengatakan bahwa kemungkinan Mirna meninggal bukan karena sianida. Sebab, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit seusai Mirna meninggal, tidak ditemukan zat sianida.

Sementara itu, adanya 0,2 miligram per liter zat sianida di dalam sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal, kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Benarkah Jessica Tertekan saat Penyidikan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com