JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam sidang gugatan kelompok atau class action yang diajukan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu kuasa hukum pihak tergugat, yaitu Firman Candra dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), mempertanyakan status warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan itu.
Sebelumnya, ada tambahan jumlah penggugat dari warga Bukit Duri yang sebelumnya sebanyak 53 orang menjadi 93 orang. Firman mengatakan, pihaknya menyangsikan bahwa sebanyak 93 warga Bukit Duri yang mengajukan gugatan itu merupakan warga Bukit Duri yang terdampak penertiban.
"Kami ingin memastikan warga itu benar (warga Bukit Duri) atau warga lain," kata Firman saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).
Saat menanggapi hal itu, kuasa hukum warga Bukit Duri, yaitu Vera WS Soemarwi, menjelaskan, harusnya hal itu tidak lagi dipermasalahkan karena majelis hakim telah menyetujui tambahan penggugat tersebut dalam sidang pada 6 September 2016.
Vera balik mempertanyakan pernyataan pihak tergugat yang menyebut sebanyak 290 warga dari 360 warga telah menerima dan menempat rusun yang diberikan Pemprov DKI. Vera menilai, ada kejanggalan jumlah warga yang disampaikan pihak tergugat.
"Apakah 290 itu benar-benar warga Bukit Duri yang setuju diberikan rusun? Karena kami punya data tidak semua warga di situ warga Bukit Duri, ada yang ngontrak, tidak punya KTP, PBB," kata Vera.
Ketua Majelis Hakim, Mas'ud, meminta agar pihak tergugat membuktikan jika benar ada penggugat yang bukan merupakan warga Bukit Duri.
"Kalau Anda menyatakan yang menggugat bukan warga, silahkan buktikan," kata Mas'ud.
Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri terhadap kepada Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 yang terdampak penertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.