Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Akumulasi Dana Sumbangan Kampanye pada Pilkada Tak Dibatasi

Kompas.com - 18/10/2016, 17:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sumbangan tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

"Diatur di undang-undang itu batasan yang disumbangkan oleh perseorangan atau badan swasta, tetapi akumulasinya memang tidak dibatasi," kata Dahliah di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Meski akumulai penerimaan sumbangan dana kampanye tidak dibatasi, KPU DKI akan membatasi jumlah pengeluaran dana kampanye. Batasan jumlah pengeluaran dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9.

Pasal tersebut berbunyi, "Pembatasan dana kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah."

Pengeluaran dana kampanye akan dibatasi dengan mengatur jumlah dan nilai kegiatan rapat terbatas, rapat tatap muka, serta batasan alat peraga dan bahan kampanye.

"Jadi, secara otomatis, sumbangan berapa pun yang diterima oleh calon, yang dia dapatkan, pada akhirnya akan dibatasi pengeluarannya," kata dia.

Dahliah menambahkan, data penyumbang, baik perseorangan maupun badan swasta, harus dilaporkan kepada KPU DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir pernyataan bahwa dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan penyumbang tidak dinyatakan pailit.

Hal yang sama berlaku untuk sumbangan berbentuk barang dan jasa.

"Kalau tidak ada (data), itu dianggap identitas tidak jelas yang tidak boleh digunakan pasangan calon dan harus dikembalikan kepada kas negara," kata Dahliah.

Hingga saat ini, batasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada DKI 2017 masih belum ditetapkan. KPU DKI masih akan membicarakannya dengan tim kampanye masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, menambahkan, sisa dana kampanye yang tidak digunakan tidak diatur dalam undang-undang.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain," kata Betty.

Sisa dana kampanye, lanjut Betty, belum diketahui akan dikembalikan ke kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan cagub-cawagub setelah mereka terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com