Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ada Salah Tafsir terhadap Permenhub Tentang Transportasi "Online"

Kompas.com - 19/10/2016, 17:55 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menjelaskan, ada sejumlah kesalahpahaman para pengusaha transportasi online dalam menafsir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

Pudji mengemuakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Pudji mengatakan, banyak yang menafsirkan Permenhub itu mewajibkan satu pemilik atau pengemudi harus memiliki lima unit mobil. Pudji menjelaskan, soal jumlah kepemilikan mobil bagi pengemudi online, para pengemudi bisa bergabung dengan pengemudi atau pemilik mobil lain untuk mendirikan sebuah badan usaha.

"Soal kendaraan jumlahnya satu orang (pengemudi/pemilik) harus punya lima, bukan demikian. Misalnya masing-masing individu bergabung, jadi lima, atau yang satu orang bisa bergabung dengan perusahaan yang sudah ada,"  kata dia.

Aturan lain yang salah tafsir, kata dia, terkait kewajiban pengemudi memiliki bengkel sendiri. Pudji menjelaskan, aturan itu tidak memaksa pemilik mobil untuk membuka bengkel sendiri.

Aturan itu memberi peluang kepada individu untuk untuk bekerjsama dengan bengkel-bengkel, bahkan koperasi.

Berkaitan dengan kewajiban kepemilikan pool mobil, hal itu wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik mobil. Pool yang dimaksud bukanlah pool seperti pool bus. Namun, tempat pengandangan bagi pemilik transportasi online yang memiliki jumlah mobil lebih dari satu.

"Setiap usaha kan paling tidak punya tempat ya, paling tidak seperti memiliki garasi lah. Ini dilakukan agar mobil tidak parkir sembarangan atau tidak parkir di pinggir jalan," ujar Pudji.

Permenhub Nomor 32 tahun 2016 masih ditentang para pengusaha transportasi online. Mereka menilai aturan itu tidak pro-rakyat dan hanya menumpang pada aturan transportasi angkutan umum.

Mereka meminta agar Kemenhub membuat aturan tersendiri bagi transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com