JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia menanggapi larangan kendaraan low cost green car (LCGC) dijadikan taksi online. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan, standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar masih berada di bawah standar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 23 Tahun 2016.
"Kami sebelumnya menetapkan standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar yang ingin bergabung pada 1.000 CC sebagai batas minimal, merujuk kepada peraturan terkait saat itu," kata Ridzki lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (10/10/2016).
Kendari demikian, Grab Indonesia, kata Ridzki, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan kami waktu untuk dapat mempersiapkan diri. Persiapan itu untuk memastikan para mitra GrabCar dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kata Ridzki, masih dibutuhkan waktu untuk penyesuaian. Selain itu juga ada wacana adanya masukan untuk revisi peraturan tersebut.
"Saat ini, kami masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan terus berkomunikasi dengan para mitra kami dan pemerintah untuk memastikan kami dapat menyediakan transportasi yang aman dan dapat diandalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ridzki.
Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016.
Alasan pemberlakuan aturan itu adalah kubikasi mesin yang rendah akan membuat kekuatan kendaraan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC. Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.
Teknologi rem mobil tersebut juga belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS. Dengan alasan itu, Faktor stabilitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.