Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Tak Lagi Layani Uji Kir Mobil LCGC

Kompas.com - 10/10/2016, 12:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan, pihaknya sudah mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketentuan yang dimaksud adalah melarang kubikasi mesin mobil di bawah 1.300 cc atau low cost green car (LCGC) digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi di Ibu Kota.

"Sejak 1 Oktober, kami sudah tidak melayani lagi pengujian kir untuk kendaraan sampai dengan 1.300 cc, berarti harus 1.300 cc ke atas," kata Sigit usai Rapim (Rapat Pimpinan) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

(Baca juga: Kendaraan LCGC yang Jadi Taksi "Online" Belum Dapat Ditertibkan)

Sigit menyampaikan, bagi pemilik mobil angkutan sewa berbasis aplikasi 1.300 cc yang sudah terlanjur melaksanakan uji kir, pihaknya akan tetap memberlakukan hal yang sama sesuai dengan aturan dalam PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Hal tersebut ditempuh agar sisi keadilan terhadap angkutan konvensional tetap diutamakan.

"Mobil 1.300 cc yang sudah terlanjur uji kir tetap tidak diperkenankan. Pemerintah juga harus berlaku adil. Artinya, apa yang kami terapkan kepada angkutan sewa berbasis aplikasi harus juga diberlakukan kepada angkutan konvensional," tutur Sigit.

Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari bulan Oktober 2016.

Adapun alasan pemberlakuan aturan ini adalah kubikasi rendah yang membuat kekuatan kendaraan akan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.

Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.

Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS.

(Baca juga: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)

Dengan demikian, faktor stabilitas, kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Padahal, kendaraan yang dijadikan angkutan umum seharusnya punya standar pelayanan minimal yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com