JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Muslim, menjelaskan kendaraan low cost and green car (LCGC) yang digunakan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi belum dapat ditertibkan.
Meskipun sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pada pada Pasal 18 (2) huruf g, disebutkan aturan penggunaan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 cc.
Muslim menjelaskan, Kemenhub memperpanjang masa sosialisasi, mulai dari 1 Oktober 2016 hingga enam bulan mendatang.
"Jadi, sampai enam bulan ke depan, belum ada penertiban. Istilahnya hanya mendorong masyarakat agar memenuhi kewajibannya," kata Muslim, kepada Kompas.com, Minggu (9/10/2016).
Menurut dia, kendaraan LCGC itu harus mengantongi izin angkutan dari Kementerian Perhubungan. Jika syarat itu dipenuhi, maka pemilik kendaraan bisa mengajukan uji KIR ke Dishubtrans DKI Jakarta. Kemudian memproses izin operasional di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
"Jadi masa sekarang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk smntara mungkin diperbolehkan dulu. Tapi selanjutnya disesuaikan dengan aturan itu," kata Muslim.
Mobil jenis LCGC yang tidak bisa dijadikan angkutan sewa berbasis aplikasi seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio, dan Suzuki Karimun. (Baca: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)
Beberapa alasan pemberlakuan aturan ini, seperti cc rendah yang akan membuat kendaraan oleng. Kemudian, teknologi rem belum menggunakan sistem anti lock breaking system atau ABS.
Berat kendaraan yang ringan menyebabkan kendaraan kurang stabil dan kurang aman dari sisi faktor keselamatan. Kesimpulannya, kurangnya faktor stabilitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang.