JAKARTA, KOMPAS.com — Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Mahadin Jaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Ia mengatakan, pelaporan tersebut dibuat Jaya pada Senin (24/10/2016) kemarin.
"Iya benar, sudah kami terima laporannya kemarin (Senin, 24 Oktober 2016) sore. Nanti, akan kami mintai keterangan dari pelapornya (Mahadin Jaya)," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Awi menceritakan, Jaya membuat laporan tersebut karena nama baiknya telah dicemarkan oleh Hotman. Pencemaran nama baik tersebut terjadi dalam acara debat di salah satu stasiun televisi Indonesia bertajuk "Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum".
Saat itu, lanjut Awi, dalam laporannya, Jaya mengatakan, Hotman memotong pembicaraannya saat menjawab pertanyaan dari moderator acara tersebut. Selain memotong pembicaraan, Hotman juga dituduh telah mengeluarkan kata-kata yang membuat Jaya tersinggung.
"Tiba-tiba terlapor (Hotman) memotong pembicaraan pelapor (Jaya) dan terlapor menunjuk pelapor berkata 'Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lho, goblok nih orang'," kata Awi menirukan perkataan Hotman versi laporan yang dibuat Jaya.
Adapun laporan polisi yang dibuat oleh Jaya tertuang dalam LP/5164/ X/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 24 Oktober 2016. (Baca: Hotman Paris: Banyak Pemilik "Supercar" yang Pakai Nama Sopirnya)