Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Demo 4 November

Kompas.com - 01/11/2016, 17:39 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat keagamaan pada Jumat 4 November 2016 mendatang.

Iriawan menyampaikan, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.

"Polri wajib menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan," ujar Iriawan dalam maklumatnya yang bernomor MAK/03/X/2016 yang dikeluarkan pada Selasa (1/11/2016).

Selain kepada anggota Polri, maklumat itu dikeluarkan juga untuk peserta atau penanggung jawab aksi unjuk rasa.

Setiap peserta atau pun penanggung jawab unjuk rasa wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Iriawan juga melarang peserta dan penanggung jawab aksi unjuk rasa membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul.

Kemudian, dia juga melarang peserta atau penanggung jawab demo menghasut atau memprovokasi, baik berupa lisan atau tulisan, untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum.

Peserta atau penanggung jawab demo pun dilarang membuat informasi atau meneruskan informasi yang bermuatan penghinaan, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan elektronik, media elektronik, maupun media sosial.

"Peserta demo dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugas pengamanan," ucap Iriawan.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Barangsiapa pada waktu orang-orang berkerumum dengan sengaja tidak pergi Dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000.

Selain itu, Iriawan mengingatkan agar jangan melakukan tindakan terorisme, perusakan, kekerasan secara bersama-saman dan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, serta melanggar undang-undang.

Sebab, menurut dia, pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHP dan undang-undang tertentu sesuai dengan pelanggarannya.

Rencananya, massa memulai aksi unjuk rasa dari Masjid Istiqlal dan akan jalan kaki menuju Istana Negara, Jakarta.

Demonstrasi tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi yang digelar pada 14 Oktober 2016. Saat itu, demonstrasi digelar di depan Kantor Bareskrim dan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengkritik kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kompas TV Polri: Demo Ahok 4 November Ditangani Secara Persuasif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com