JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk dimintai keterangan pada Senin (21/11/2016) esok. Undangan tersebut berkaitan dengan kasus penghadangan kampanye dirinya di Kembangan, Jakarta Barat, 14 November 2016 lalu.
"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (20/11/2016) petang.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota tim advokasi dan hukum Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy, mengaku telah menerima undangan yang dimaksud. Pihaknya pun memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercepat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.
"Kami mengapresiasi tim di Polda Metro bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang di Kembangan itu," tutur Ronny.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan penghadangan kampanye Basuki dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut. (Baca: Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu soal Penghadangan Djarot)
Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Karena dianggap terdapat unsur tindak pidana, kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.