Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Rachmawati Soekarnoputri Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, menurut dia, sangkaan polisi terhadap kliennya mengenai dugaan makar tersebut tidak berdasar.

"Ya nanti setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut dari itu," ujar Aldwin saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).

Aldwin menyampaikan, tuduhan upaya makar terhadap putri mantan Presiden RI pertama, Soekarno, tersebut terlalu mengada-mengada.

(Baca juga: Bisakah Disebut Makar Tanpa Ada Pemberontakan? Ini Penjelasannya )

Sebab, menurut Aldwin, upaya makar tersebut harus terencana dengan baik.

"Tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. Ini terlalu jauh. Karena ini kita bisa indikasikan, kalau makar ini kegiatan yang tersencana dan harus matang. Mengandalkan power," ucap dia.

Aldwin menyatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya masih belum baik. Jika nanti kondisi kesehatannya pulih, kliennya akan kooperatif apabila polisi hendak memintanya untuk memberi keterangan.

"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan, dan memang belum siap untuk kembali diperiksa, tetapi akan kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan, dan akan diklarifikasi semua," kata Aldwin.

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar.

Selain Rachmawati, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

(Baca juga: Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya )

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Penetapan Bintang sebagai tersangka ini berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

(Baca juga: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com