JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan program pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, untuk memberi bantuan Rp 1 miliar per RW bukan pelanggaran administrasi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebelumnya mengategorikan program itu sebagai pelanggaran administrasi karena tidak tercantum dalam visi misi Agus-Sylvi yang diserahkan ke KPU DKI.
"Bawaslu mengategorikan ini sebagai pelanggaran administrasi, tapi (program) ini tidak termasuk pelanggaran. Jadi (Agus-Sylvi) boleh (kampanye meskipun program tidak tercantum dalam visi misi)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
(Baca: KPU DKI: Program Rp 1 Miliar Per RW Milik Agus-Sylvi Bukan "Money Politic")
KPU DKI Jakarta, kata dia, sudah mengundang tim Agus-Sylvi. Tim itu kemudian menjelaskan bahwa program Rp 1 miliar per RW termasuk ke dalam visi misi yang telah disampaikan secara umum.
"Tapi memang mereka dalam kampanye harus merujuk pada visi misinya. Memang visi misi ini harus dielaborasi lebih detail lagi, dan tim pasangan calon menginformasikan ke KPU," kata Sumarno.
Adapun Agus sebelumnya menyebut program pemberian bantuan sebesar Rp 1 miliar per RW ini adalah program pemberdayaan komunitas RT/RW. Dia membantah program itu merupakan program bagi-bagi uang.
Nantinya, bantuan tersebut dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan di lingkungan RW penerima, misalnya seperti merenovasi jalan, membangun lapangan, dan lain-lain.