JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sinaturi, mengatakan, belum ada pemberitahuan terkait perubahan tempat persidangan terhadap sidang perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasoloan menjelaskan, persidangan Ahok masih sesuai jadwal yaitu pada Selasa (13/12/2016).
"Yang kami ketahui setelah majelisnya (majelis hakim) menetapkan hari sidang, yang kami tahu masih seperti itu penetapan sidangnya, tanggal 13 (Desember 2016) di Jalan Gajah Mada. Baru itu yang kami tahu, masih seperti itu," ujar Hasoloan saat dikonfimasi Kompas.com, Rabu (7/12/2016).
Namun, pemindahan tempat persidangan, kata Hasoloan, dimungkinkan dalam hukum acara. Alasan pemindahkan biasanya dikarenakan kondisi keamanan wilayah persidangan yang tidak kondusif atau karena bencana alam.
Pemindahan tempat persidangan harus diajukan oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri bersangkutan ke Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan menetapkan apakah pemindahan perkara disetujui atau tidak.
"Oleh Undang-undang memberikan kepada Ketua Mahkamah Agung. MA yang akan memberikan izin boleh tidaknya," ujar Hasoloan.
Awalnya, sidang Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016) Namun, polisi berencana memindahkan lokasi sidang perkara Ahok ke Cibubur.
"Akan dipindah ke Cibubur. Sekarang sedang di cek Karo Ops (Kombes Verdianto) di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.