JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pada Selasa (20/12/2016).
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, sidang diagendakan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya.
"Persidangan hari ini kami tunda untuk acara tanggapan atas nota keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya. Kami tentukan hari Selasa depan, tanggal 20 Desember, jam 09.00. Untuk itu penundaan ini dianggap sebagai penetapan yang sah. Sidang ditutup," ujar Dwiarso menutup persidangan, Selasa (13/12/2016).
(Baca: Fifi Kemukakan Alasan Ahok Menangis Saat Bacakan Eksepsi)
Pada sidang perdana hari ini, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dan tim pengacaranya langsung memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut dengan menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsinya, Ahok menjelaskan niatnya mengutip ayat suci saat pidato di Kepulauan Seribu bukan untuk menodai agama.
Ahok menyebut tidak mungkin menodai agama karena dia juga dibesarkan oleh keluarga angkat yang beragama Islam.
Pengacara Ahok menyebut, proses hukum yang dijalani kliennya dipengaruhi oleh tekanan massa atau pengadilan oleh massa (trial by the mob).
(Baca: Polisi Siap Amankan Sidang Ahok di Mana Pun Lokasinya)