JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menuding pihak kepolisian kekurangan bukti dalam mengusut dugaan makar yang disangkakan ke kliennya.
Sebab, meski sudah menetapkan tersangka dan menahan Sri Bintang, polisi masih melakukan penggeledahan.
"Dugaan saya alat bukti kurang," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
(Baca juga: Razman Akan Laporkan Penyidik yang Tangani Sri Bintang ke Propam)
Razman mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di rumah kliennya di kawasan Cibubur serta di Kantor Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Adapun Sri Bintang merupakan koordinator JALA.
Menurut Razman, Rabu (14/12/2016) pagi itu, pihak kepolisian datang tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Mereka lalu menggeledah rumah Sri Bintang.
Dari sana, polisi mengambil flashdisk milik istri Sri Bintang serta mencari kaus yang digunakan Sri Bintang dalam sebuah video yang beredar luas. Namun, polisi tak menemukan kaus itu.
"Sekarang begini, yang didapat dari penggeledahan itu hanya flashdisk, itu pun punya istri Pak Sri Bintang. Pak Bintang sudah kirim surat ke MPR, minta sidang istimewa. Apakah Pak Sri Bintang mendirikan negara serikat? Saya heran sekarang Polri ini kita mencari kedamaian, tetapi menimbulkan perpecahan," kata Razman.
(Baca juga: Kuasa Hukum Tersinggung karena Polisi Geledah Rumah Sri Bintang)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan ini bertujuan memperbanyak barang bukti.
Argo menyebut, selain flashdisk, polisi menyita spanduk, pamflet, buku binder berisi catatan tangan, dan selebaran wani piro yang berkaitan dengan makar.
Ia membantah pihaknya menyalahi prosedur dengan menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka tanpa barang bukti.
"Barang bukti kan dua, satu keterangan saksi, ada juga laporan polisi, kan cukup," kata Argo.