JAKARTA, KOMPAS.com — Naman Sanip (52), terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
Atas putusan tersebut, Naman tetap yakin dirinya tidak bersalah.
"Itu pandangan majelis hakim, tapi kronologinya saya tidak bersalah," kata Naman seusai persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).
Naman menyatakan, dia tidak anarkistis saat kejadian dan tidak ikut melakukan yel. Naman juga membantah sebagai komandan massa yang berdemo saat itu.
"Saya cuma tukang bubur," ujar Naman.
Atas putusan ketua majelis hakim, Naman mengaku kecewa. Ia pun masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, menyatakan bahwa putusan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan. Karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," ujar Abdul. (Baca: Penghadang Djarot Divonis 2 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 4 Bulan)
Sebelumnya, Naman divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Naman diputus penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.
Ketua majelis hakim juga menjatuhkan putusan empat bulan masa percobaan terhadap terdakwa. Jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain, maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang dua bulan.