Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pemasangan Stiker Agus-Sylvi

Kompas.com - 02/01/2017, 16:11 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur menemukan hal yang berpotensi jadi pelanggaran dalam pemasangan stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Pemasangan stiker itu dilakukan relawan di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, dan diprotes warga bernama Tetty Pataresia melalui akun Facebook-nya pada 29 Desember 2016.

Mimah menyebut dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena relawan yang memasang stiker itu adalah petugas jumantik di kelurahan setempat.

"Dia mengaku petugas kelurahan. Aparat kelurahan itu bisa dikenakan sanksi kalau melakukan keberpihakan," ujar Mimah kepada Kompas.com, Senin (2/1/2017).

(Baca: Panwaslu Peringatkan Relawan Pemasang Stiker Agus-Sylvi yang Diprotes Warga)

Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, hari ini, pihaknya akan rapat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) untuk mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.

"Iya dugaannya ke sana (melibatkan aparatur sipil negara), relawan ini kan teridentifikasi sebagai petugas jumantik," kata Sahrozi saat dihubungi terpisah.

Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu akan mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Kami lagi kaji, di undang-undang atau aturan perda, petugas jumantik ada enggak aturan yang menyatakan dia perangkat kelurahan. Kalau perangkat kelurahan kan tidak boleh. Sanksinya di Pasal 189. Kami kaji dulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Tapi kami masih mengkaji, masih akan diskusi dulu apakah masuk ke sana atau cuma pelanggaran administrasi, atau kalau enggak, kami kasih teguran tertulis kepada relawan-relawan ini agar kalau dia relawan sampaikan sebagai relawan, bukan petugas kelurahan," papar Sahrozi.

(Baca: Kata Panwaslu Jaktim soal Pendataan oleh Relawan Agus-Sylvi)

Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan Tetty dalam akun Facebook-nya, Pataresia Tetty, itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV Warga Tuntut Bawaslu Mengusut Dugaan Politik Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com