Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Permasalahkan Laporan Polisi Willyuddin kepada Ahok yang Salah Tanggal

Kompas.com - 11/01/2017, 06:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan polisi dari Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, saksi pelapor dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat dipermasalahkan saat di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (10/1/2017).

Permasalahan itu lantaran tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada laporan tersebut pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Bagaimana 21 hari peristiwa sebelumnya saksi sudah bisa buat laporan?" kata penasihat hukum Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa.

Oleh karena itu pengacara meminta majelis hakim untuk mengesampingkan kesaksian dari Rasyid. Pengacara pun meminta kejelasan dari Rasyid soal kesalahan ini. Warga Bogor itu mengatakan bahwa dia melaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2016.

Ada pun video Ahok dilihat Rasyid pada 6 Oktober 2016 di rumahnya di Bogor.

"Mungkin salah ketik dari polisi," kata Willyuddin. (Baca: Pengacara Ahok Pertanyakan Pernyataan Saksi yang Berbeda di BAP soal Sumber Bukti Pidato Ahok)

Melihat permasalahan itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menengahi dan mengambil keputusan.

"Setelah kami musyawarah, demi kebenaran materiil, kami meminta JPU menghadirkan polisi yang tanda-tangan surat laporan sambil membawa buku registrasi," kata dia.

Ada pun pemeriksaan Willyuddin dihentikan sementara lantaran permasalahan tersebut. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/1/2017) dengan menghadirkan polisi yang membuat laporan polisi dan saksi lainnya.

Kompas TV Sejumlah Saksi Yakin Ahok Menodai Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com