Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Kejelasan Dakwaan Ahok ke Pengadilan dan Kemenkumham

Kompas.com - 12/01/2017, 12:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meminta kejelasan mengenai dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebab, Ahok merupakan gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga calon gubernur DKI Jakarta. Ahok segera menyelesaikan cuti kampanyenya pada 11 Februari 2017 mendatang.

"Nah, setelah cuti ini harus diperjelas. Maksud saya, kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Saat ini, kata dia, Kemendagri tengah meminta kejelasan mengenai dakwaan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga kini, Kemendagri belum dapat memastikan apakah Ahok dapat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai cuti kampanye atau tidak.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan.

Jika JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP, kata Sumarsono, berarti tidak perlu diberhentikan sementara.

"Yang jelas, sampai saat ini kami belum dapat memutuskan karena masih digodok di Biro Hukum Kemendagri. Proses berikutnya, kami ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," kata Sumarsono.

Kompas TV Sidang Ahok Sita Perhatian Publik di 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Gelar Jakarta Water Hero 2024, PAM Jaya Beri Apresiasi untuk Pahlawan Pelestari Air di Jakarta

Megapolitan
Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com