Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunda Sidang Ahok karena Jaksa Tak Hadirkan Saksi Sesuai Koordinasi

Kompas.com - 17/01/2017, 13:39 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Selasa (24/1/2017).

Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok.

(Baca juga: Ahok Geleng Kepala Dengar Pertanyaan Jaksa kepada Saksi dari Polisi)

Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.

Namun, ketiga saksi itu tak dapat dihadirkan. Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid.

Keputusan ini lantas ditolak penasihat hukum lantaran tak sesuai hasil koordinasi. Tim kuasa hukum Ahok lantas meminta majelis hakim untuk menolak usulan jaksa untuk menghadirkan dua saksi fakta itu.

(Baca juga: Ahok Geleng Kepala Dengar Pertanyaan Jaksa kepada Saksi dari Polisi)

Setelah dipertimbangkan, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso mengatakan, dalam KUHAP tak ada kewajiban berkoordinasi. Namun, dia meminta agar jaksa dan penuntut umum saling berkoordinasi demi kebenaran materiil.

"Maka sidang akan kami tunda pada Selasa (24/1/2017) jam 09.00 WIB," kata Budi.

Sidang hari ini akhirnya hanya memeriksa tiga saksi, yakni Briptu Ahmad Hamdani, Bripka Agung Hermawan, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.

Ahmad dan Agung dari SPKT Polres Kota Bogor. Mereka dihadirkan terkait permasalahan waktu dan lokasi dari laporan Willyuddin soal dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Polisi Pastikan Hanya 4 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Tangisan Ibu Vina Cirebon Saat Bertemu Hotman Paris, Berharap Kasus Pembunuhan Sang Anak Terang Benderang

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Korban Sempat Bersetubuh Sebelum Ditinggal Kekasihnya

Megapolitan
Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Dishub Tertibkan 127 Jukir Liar di 66 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com