Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengelola Warnet Judi "Online" Beromzet Puluhan Juta

Kompas.com - 20/01/2017, 18:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk pengelola warnet yang merupakan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, lima karyawan warnet dan sembilan pemain judi online diamankan pada Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 22.00.

"Modus operandi dari kelompok pelaku ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok, yang ada di dalam website SBOBET," kata Yusef di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

 

Cara beroperasinya, kata dia, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai dengan uang tunai yang diserahkan oleh pemain.

(Baca juga: Kalah Judi "Online", Yusharyanto Bikin Laporan Palsu ke Polisi)

Warnet ini dimiliki A yang kini buron. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.

Ada TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan.

Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi Deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.

Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.

Dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.

Polisi mengamankan 26 komputer, router, modem, printer, server, buku rekapan, ATM, dan uang tunai Rp 3,3 juta.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," kata Yusef.

(Baca juga: Cegah Judi "Online", Polisi Lakukan Patroli "Cyber" Jelang Euro 2016)

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com