Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Pulau Panggang Dijadikan Saksi Pertama, Kuasa Hukum Ahok Protes

Kompas.com - 24/01/2017, 09:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, Yuli Hardi, yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang untuk bersaksi pertama kali pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (24/1/2017).

Dari lima saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, empat saksi mengonfirmasi hadir dan dua di antaranya sudah tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan protes dari pihak tim kuasa hukum Ahok.

"Apakah dari saksi, saksi pelapor ada yang datang apa tidak? Supaya sistematis, saksi pelapor diperiksa dulu sampai selesai," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerja.

Dia mengatakan, dua saksi pelapor bernama Iman Sudirman dan Asroi Saputra menyebut mereka sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada polisi. Kemudian, dia meminta saksi pelapor untuk bersaksi terlebih dahulu dibanding saksi fakta.

Menanggapi itu, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, tidak ada istilah saksi pelapor maupun saksi fakta. Semuanya sama statusnya sebagai saksi.

Menurut dia, tidak ada perbedaan dan aturan yang menuntut saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu.

"Kami informasikan, pelapor sudah kami panggil dan kami konfirmasi masih di jalan. Ini sesuai komitmen Ketua Majelis Hakim, yang pertama saksi yang hadir (yang akan memberi keterangan), mohon penetapan secara lisan," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mengatakan, berpedoman asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan. Saksi yang sudah hadir untuk diperiksa terlebih dahulu, tanpa mengurangi kepentingan terdakwa.

Kemudian majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Selanjutnya, anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pemeriksaan saksi pelapor terlebih dahulu.

"Ini dalam rangka tertib hukum acara yang kita anut bersama, keseimbangan hak terdakwa dan kewajiban pelapor di hadapan persidangan. Pelapor bertanggung jawab untuk penegakan hukum bangsa," kata Sirra.

Dwiarso kembali menjelaskan akan meminta saksi pelapor memberi keterangan. Setelah para saksi menghadiri persidangan.

"Mohon catat keberatan kami yang mulia," kata Sirra.

Hingga pukul 09.36, Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi masih bersaksi dalam persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com