JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi menjadi saksi pertama yang bersaksi dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi menanyakan apakah Yuli turut menyaksikan sambutan Ahok di Kepulauan Seribu yang dianggap telah menodakan agama.
"Masih ingat kata terdakwa?" tanya Dwiarso kepada Yuli Hardi.
"Detailnya tidak ingat," kata Yuli Hardi.
"Secara garis besar, ingat tidak pidato yang dianggap menistakan agama?" tanya Dwiarso.
"Yang (bagian) katanya dibohongi Al-Maidah ayat 51," kata Yuli Hardi.
Yuli mengaku tidak fokus mengikuti pidato Ahok saat itu. Seba, dia yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang harus bertanggung jawab mengamankan wilayahnya.
"Saat kejadian jujur saya tidak fokus ke pidato Pak Basuki. Saya Lurah di situ, pikiran saya ke kebersihan dan kondisi wilayah," kata Yuli.
Yuli menjelaskan, Ahok menyampaikan pidato selama sekitar 30 menit. Fokus pidato Ahok di Kepulauan Seribu, kata Yuli, adalah panen raya budidaya ikan kerapu dan pembelian beras raskin dengan menggunakan uang elektronik.
Hingga pukul 09.50, Yuli Hardi masib memberi kesaksian. Selain Yuli Hardi, saksi fakta yang dihadirkan pada persidangan hari ini adalah Nurkholis Majid.
Dia adalah seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta. Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.
Selain mereka, tiga saksi yang akan bersaksi adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Ketiganya merupakan saksi pelapor.
Ketiganya seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017. Namun, mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.