Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar

Kompas.com - 26/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan selesai menjalani 18 tahun masa hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017).

Hal itu dituturkan Sarjono ketika berada di Lapas Tangerang bersama Antasari pada Kamis (26/1/2017) siang.

"Status beliau kan saat ini selaku terpidana menjalani pembebasan bersyarat. Dengan adanya putusan grasi yang dikabulkan Bapak Presiden, maka otomatis dalam perhitungan itu dia menjadi bebas murni," kata Sarjono.

Ditekankan Sarjono, bebas murni yang dimaksud bukan dalam artian Antasari tidak terbukti dalam melakukan tindak pidananya, tetapi bebas murni karena dia keluar secara murni dari pembebasan bersyarat.

Pihak Kejari Jaksel bersama Antasari tengah mengurus proses administrasi penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari dengan pihak Lapas Tangerang. Antasari akan dinyatakan bebas murni setelah pihak lapas menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Rencananya, surat akan diberikan pada Jumat (27/1/2017) esok. Secara terpisah, Kepala Lapas Tangerang Arpan menguraikan pihaknya sudah bersinergi dengan Kejari Jaksel dan Bapas. (Baca: Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari ke Istana)

Antasari resmi dilepas oleh lapas setelah SK PB terbit pada 10 November 2016, di mana Antasari dinyatakan sebagai terpidana yang menjalani masa bebas bersyarat.

"Sejak saat itu, secara fisik maupun administrasi, (Antasari) telah dilimpahkan ke Bapas selaku petugas pembimbing dan Kejaksaan selaku petugas pengawas. Tapi dengan turunnya grasi enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman menjadi 12 tahun, ini ada penyesuaian kembali," tutur Arpan.

Ketika dipastikan Antasari menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi dengan grasi, Bapas akan mengeluarkan surat penghentian pembimbingan dan Kejari Jaksel akan mengeluarkan surat penghentian pengawasan.

Kompas TV Perjalanan Panjang Kasus Hukum Antasari Azhar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com