Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sayangkan Aksi Saling Lapor pada Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 31/01/2017, 22:49 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan aksi saling lapor yang terjadi antara pihak terdakwa dan para saksi di tengah berlangsungnya sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kecenderungan saling lapor itu tidak baik untuk iklim penegakan hukum di Indonesia.

"Ada aturan tegas terkait saksi dan keterangan yang diberikannya, bukan melalui saling lapor", ujar Haris dalam keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Selasa (31/1/2017).

Berdasarkan pantauan media sosial, Haris mengaku sudah mendengar rencana sejumlah saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun hingga saat ini LPSK belum menerima satu pun permohonan dari mereka.

Haris menjamin pihaknya akan memproses siapapun yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Asalkan memenuhi syarat sesuai yang diatur UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Permohonan perlindungan akan diproses melalui telaah formil maupun materil. Dalam hal itu, LPSK akan mempertimbangkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi dan pelapor, bentuk ancaman, hingga rekam jejak pemohon.

Perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan mendukung upaya pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi, korban, pelapor, dan saksi pelaku yang bekerjasama. Maka, keterangan yang diberikan harus merupakan keterangan yang didasarkan itikad baik.

"Yakni niat untuk mengungkap tindak pidana yang sebenarnya terjadi", ujar Haris.

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Ferorm (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan bahwa hakim memiliki peran penting dalam mencegah adanya aksi saling lapor terkait kesaksian di persidangan.

Sebelum memulai persidangan, hakim membaca BAP dari penyidik dan penuntut. Dengan demikian hakim bisa menilai mana saksi yang perlu diambil keterangannya.

Selain itu, perlu adanya kesadaran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dari para saksi. Karena adanya ancaman hukuman atas kesaksian palsu, sesuai yang diatur pasal 174 KUHP. Jadi, tidak ada alasan dari setiap orang yang bersaksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya.

"Aturan mengenai kesaksian sudah sangat jelas, maka sebaiknya yang diambil adalah mekanisme ini bukan melalui saling lapor-melapor," kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com