JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan memperlakukan siswa yang terlibat bullying di sekolah. Menurut Anies, pemerintah seharusnya membimbing siswa tersebut.
"Mengeluarkan anak dari sekolah tidak bisa. Sama saja kayak anak kita nakal, diberhentikan dari anak, mereka tetap anak kita," kata Anies, dalam debat publik, Jumat (10/2/2017).
Anies menceritakan pengalamannya menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan menerbitkan Permendikbud Nomor 83/2015.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai gugus pengendalian kekerasan di sekolah dan kota. Gugus ini terdiri dari guru, orangtua, ahli psikologi, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang menangani di level sekolah dan kota.
"Sehingga pola kekerasan itu ditangani secara sistematis. Tugas pemerintah adalah menginstitusikan solusi," ujar Anies.
Anies mengatakan, tugas Pemprov DKI Jakarta adalah memantau potensi kekerasan dan mengendalikan bila terjadi kekerasan di sekolah. Kemudian memberi sanksi bila ada kekerasan di sekolah.
Menjawab hal itu, calon wakil gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan ada beberapa larangan yang diterapkan di sekolah dan telah disepakati oleh orangtua serta guru.
Contoh larangannya adalah kekerasan terhadap teman dan penggunaan narkoba. Jika terjadi kekerasan di sekolah, maka siswa dan orangtua akan dipanggil pihak sekolah.
"Sehingga kepada yang bersangkutan disarankan pindah sekolah. Termasuk juga kalau itu menyangkut masalah hukum, kami sampai membebaskan mereka yang tersangkut masalah hukum demi melindungi mereka," kata Djarot.
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta telah menggabungkan beberapa sekolah yang kerap terlibat perkelahian. Djarot meyakini, melalui cara itu, anak aman dari tindak kekerasan.
"Konsekuensinya adalah para guru dididik betul dan diberikan gaji cukup. Untuk bisa mengawasi anak-anak supaya tidak melakukan kekerasan," kata Djarot.