JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Komeng (32) dan istrinya, Desy Ratna (25) atas pembunuhan Deston Sidabutar di Karangbahagia, Bekasi, pada Rabu (8/2/2017). Deston merupakan teman dari Komeng.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menuturkan pasangan ini terlilit utang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Lantaran terdesak, Komeng memancing Deston untuk bertemu di pematang sawah dengan ajakan minum minuman keras dan kencan dengan perempuan yang tak lain adalah Desy.
"Mereka bersama minum-minum setelah korban agak kehilangan kesadaran, oleh pelaku, Komeng, langsung menikam korban dari belakang menggunakan pisau dapur sampai mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu juga," kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2/2017).
Desy yang tidak bekerja, menyaksikan penikaman dan ikut merencanakan pembunuhan itu. Keduanya membiarkan Deston tergeletak di pematang sawah, kemudian motornya diambil. Motor itu langsung dipakai Komeng untuk bekerja sebagai pegawai security keesokan paginya.
"Utang banyak puluhan juta, mereka terlilit utang kebutuhan hidup sehari-hari, kemudian juga ada kreditan motor," ujar Handik.
Polisi menangkap keduanya kurang dari 24 jam kemudian. Komeng ditangkap saat sedang bekerja di kantornya di Jalan Jababeka IX B, dan Desy ditangkap di kontrakannya saat sedang menonton televisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.