JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, ia akan konsisten untuk memboikot rapat dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama belum ada kejelasan terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Status Ahok dipertanyakan karena ia kembali aktif sebagai gubernur padahal menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Enggak elok-lah terdakwa memimpin Jakarta," kata Taufik di Jalan Cicurug, Jakarta, Senin (20/2/2017).
(Baca juga: Fraksi Nasdem Nilai Aksi DPRD DKI Boikot Rapat Picu Kegaduhan)
Taufik meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) segera membuat keputusan soal status Ahok di Pemprov DKI Jakarta.
"Bersurat-lah Mendagri kepada kami bahwa dalam posisi sekarang putusan yang disampaikan oleh Ahok misalkan tidak melanggar. Supaya kami tak kena imbas kalau dilakukan ada masalah," kata Taufik.
Hingga saat ini, Taufik mengatakan, DPRD DKI Jakarta belum menerima surat apa pun terkait status Ahok.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo. "Besok kami akan kirim ke presiden tentang mempertanyakan status Ahok," kata Taufik.
Aksi boikot ini dilakukan Fraksi PKS, Gerindra, PPP, dan PKB di DPRD DKI dengan menolak rapat bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.
Aksi itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama kepada Kementerian Dalam Negeri.
(Baca juga: Saat DPRD DKI Boikot Rapat karena Ahok)
Mereka mempertanyakan Basuki atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali sebagai gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Empat fraksi itu berencana melakukan boikot hingga ada keputusan resmi dari Kemendagri atas aktifnya Ahok sebagai Gubernur DKI.