Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Tambahan Bisa Mencoblos pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 02/03/2017, 21:31 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, daftar pemilih tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilihnya pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta jika masih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka harus membawa E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Pemilih-pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua berhak memilih juga, asal saja dia bisa menunjukkan E-KTP atau suket yang berasal dari Dukcapil yang harus dilengkapi dengan KK asli," kata Sidik di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

KPU DKI sudah memiliki solusi untuk mengatasi pemilih DPTb yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kehabisan waktu. Hal ini diketahui banyak terjadi pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka kehabisan waktu untuk mencoblos karena salah satu alasannya lamanya mengisi formulir DPTb dan verifikasi.

"Saya sudah ada solusi kalau itu. Nanti pemilih yang DPTb itu kami verifikasi sejak pagi. Jadi kami dorong masyarakat yang mengatakan namanya belum terdaftar, datang saja pagi supaya kami cek, verifikasi," kata dia.

Dengan demikian, pada waktu satu jam sebelum TPS tutup, yakni mulai pukul 12.00 WIB, mereka sudah bisa menggunakan hak pilihnya karena sudah terverifikasi. Apabila sebelum pukul 13.00 pemilih DPTb sudah terverifikasi, mereka tetap akan dilayani meski sudah melebihi waktu pukul 13.00 WIB.

"Kalau DPTb itu banyak di TPS dan jam 12.00 sudah memenuhi syarat sebagai DPTb, lewat jam 13.00 juga go (tetap dilayani), enggak masalah," kata Sidik.

Meski begitu, KPU DKI akan melakukan pemutakhiran data pemilih terbatas pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk meminimalisasi pemilih DPTb. KPU DKI juga akan membuka pendaftaran bagi pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama.

DPT putaran kedua terdiri dari DPT putaran pertama, DPTb putaran pertama, pemilih berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan penerima suket, dan pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada putaran pertama.

DPT pada putaran pertama juga akan kembali disortir. Hal itu dilakukan agar pemilih yang telah meninggal atau tidak memenuhi syarat tidak akan dimasukan ke dalam DPT putaran kedua. Begitu pun dengan pemilih DPTb putaran pertama.

KPU DKI akan kembali mengecek apakah mereka memang belum terdaftar dalam DPT putaran pertama di wilayan lain sehingga tidak ada pemilih ganda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com