JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pelaksanaan hak angket DPR RI terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap sebagai wacana politik. Hak angket tersebut terkait status Ahok sebagai gubernur yang belakangan menuai polemik karena saat ini Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama.
"Angket itu hanya dijadikan wacana politik di DPR karena proses untuk mencapai pelaksanaan angket melalui jalan berliku," kata Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, di Jakarta Timur, Kamis (2/3/2017).
Sebastian menambahkan, bila dilihat peta koalisi partai politik di parlemen, hak angket mustahil terealisasi. Hak angket dikatakan hanya untuk menggerus elektabilitas Ahok semata. Namun tujuan tersebut sulit terealisasi melihat kepercayaan publik terhadap DPR RI cukup rendah.
"Publik langsung menganggap ini adalah permainan yang sengaja dimainkan dalam rangka menjegal petahana," kata Sebastian.
Usulan hak angket muncul setelah Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI seusai selesai masa cutinya untuk kampanye pada Pilkada DKI. Setelah diprotes, Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada MA untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pihak MA kemudian mengatakan bahwa fatwa tidak dapat diberikan karena masalah status Ahok itu tengah digugat oleh sejumlah pihak ke PTUN. MA tidak boleh memberikan fatwa untuk hal yang perkaranya sedang diproses di pengadilan.
Baca: Ini Jawaban MA soal Status Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.