JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai tidak ada alasan kuat untuk menggunakan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Idrus, ada cara lain untuk menyelesaikan perdebatan mengenai posisi Basuki yang kini masih menjabat meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
"Dilihat dari perspektif dan aturan maka tidak ada alasan seperti itu (hak angket). Kalau hanya sekadar mendapatkan penjelasan, tidak perlu angket, tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).
Idrus menjelaskan, sikap Golkar yang menilai tidak perlu menggunakan hak angket sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah ketentuan dalam Pasal 83 UU tentang Pemda, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dakwaan Basuki sendiri terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
"Kalau berpandangan pada sikap politik, sikap politik Partai Golkar sesuai dengan aturan. Tidak hanya didasari pada keinginan, tetapi aturan dalam negara kita yang demokratis itu dapat berjalan dengan baik dan harus berdasarkan dengan aturan yang ada," tutur Idrus. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)
Idrus turut menyinggung, wacana penggunaan hak angket telah ditolak sebelum sampai pada paripurna. Hal itu menandakan, wacana tersebut sudah tidak disetujui sekurang-kurangnya oleh 60 persen lebih anggota dewan.