Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Golkar: Tak Perlu Hak Angket kalau Hanya Tanya Ahok Alasan Belum Diberhentikan

Kompas.com - 20/02/2017, 16:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menilai tidak ada alasan kuat untuk menggunakan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Idrus, ada cara lain untuk menyelesaikan perdebatan mengenai posisi Basuki yang kini masih menjabat meski berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Dilihat dari perspektif dan aturan maka tidak ada alasan seperti itu (hak angket). Kalau hanya sekadar mendapatkan penjelasan, tidak perlu angket, tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu," kata Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (20/2/2017).

Idrus menjelaskan, sikap Golkar yang menilai tidak perlu menggunakan hak angket sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah ketentuan dalam Pasal 83 UU tentang Pemda, di mana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Basuki sendiri terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

"Kalau berpandangan pada sikap politik, sikap politik Partai Golkar sesuai dengan aturan. Tidak hanya didasari pada keinginan, tetapi aturan dalam negara kita yang demokratis itu dapat berjalan dengan baik dan harus berdasarkan dengan aturan yang ada," tutur Idrus. (Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Diberhentikan, Apa Jawaban Jokowi?)

Idrus turut menyinggung, wacana penggunaan hak angket telah ditolak sebelum sampai pada paripurna. Hal itu menandakan, wacana tersebut sudah tidak disetujui sekurang-kurangnya oleh 60 persen lebih anggota dewan.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia merekomendasi tiga opsi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dengan aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubenur DKI Jakarta. Tiga opsi yang dimaksud, yakni yang pertama meminta Presiden menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama. Rekomendasi kedua, Ahok tetap aktif. Namun, semua urusan administratif diserahkan kepada wakil gubernur. Dan ketiga, Ahok tetap menjabat sebagai gubernur DKI. Ombudsman sendiri belum menentukam pilihan dan masih terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com