Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Saksi Fakta dari Pihak Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini

Kompas.com - 07/03/2017, 08:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) pagi.

Pada sidang ke-13 hari ini, saksi-saksi dari pihak Ahok untuk pertama kalinya dihadirkan. Pada sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari pihak jaksa penuntut.

Rencananya, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada sidang pukul 09.00 WIB nanti.

"Saksi yang kami hadirkan adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, pada Senin (6/3/2017) malam.

Ronny merupakan anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika, yang merupakan tim pembela Ahok.

Ronny mengatakan, Bambang merupakan politikus Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir pada kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu, saat Ahok menyampaikan pidato yang kemudian dipersoalkan karena dinilai memuat unsur penodaan agama. Bambang, Amier, maupun Eko semuanya merupakan saksi fakta.

Persidangan hari ini bertepatan dengan hari pertama kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok, yang saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta, sedang bertarung untuk kembali mempimpin Jakarta di periode kedua, yaitu periode 2017-2022.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pihak  jaksa penuntut umum. Mereka merupakan saksi fakta dan ahli dari pihak jaksa. Para ahli yang dihadirkan sebagian berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Para ahli dari MUI ditolak pengacara Ahok karena dianggap berkonflik kepentingan. Salah satu dasar gugatan terhadap Ahok adalah adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI soal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Pengacara Ahok keberatan, bagaimana mungkin ahli dari MUI bisa menilai secara obyektif sesuatu yang mereka terbitkan sendiri.

Walau ditolak pengacara Ahok, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan ketarangan ahli-ahli dari MUI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com