JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima laporan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait reklamasi Pulau C dan D.
Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti ada beberapa dokumen (lapaoran) yang harus dilengkapi, nanti kami verifikasi. Kalau dokumen sudah lengkap, nanti kami investigasi dan periksa lapangan," kata Dominikus, di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
(Baca: Pemprov DKI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Reklamasi Pulau C dan D)
Ombudsman akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Pemprov DKI, DPRD, atau instansi kementerian yang terkait masalah reklamasi.
Dominikus menuturkan, pada 2016 Ombudsman pernah melakukan "Ombudsman on the spot", salah satunya menampung aduan mengenai masalah reklamasi.
Dengan laporan hari ini, Dominikus berjanji Ombudsman akan menginvestigasi secara mendalam untuk mencari tahu apakah ada maladministrasi seperti yang dilaporkan atau tidak.
"Untuk tentukan suatu laporan maladministrasi apa tidak, butuh proses karena butuh klarifikasi berbagai pihak. Yang penting beri kami waktu," ujar dia.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Pemprov DKI ke Ombudsman terkait izin lingkungan dan tata ruang Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Reklamasi di dua pulau itu dianggap melanggar sejumlah aturan.