Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok: Yang Sudah Menyumbang di Putaran Pertama Boleh Menyumbang Lagi

Kompas.com - 21/03/2017, 20:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menyatakan warga penyumbang dana kampanye pada putaran pertama masih bisa ikut menyumbang lagi pada putaran kedua.

Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris, menyatakan pihaknya sudah mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta perihal peraturan batas maksimal sumbangan dana kampanye.

Seperti diketahui, peraturan KPU menyatakan jumlah maksimal dana kampanye yang berasal dari individu dibatasi hanya mencapai Rp 75 Juta, sedangkan yang berasal dari badan usaha dibatasi hanya mencapai Rp 750 Juta.

"Jawaban resmi dari KPUD menyatakan dalam putaran kedua masyarakat dapat ikut patungan kembali dari nol," kata Charles, di rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

(baca: Sumbangan untuk Kampanye Putaran Kedua Ahok-Djarot Capai Rp 12,3 Miliar)

Penggalangan dana kampanye yang dilakukan tim Ahok-Djarot dilakukan dengan dua cara, masing-masing melalui setoran tunai di kantor-kantor cabang Bank BCA, maupun transfer online via laman www.ahok-djarot.id. Seperti pada penggalangan dana kampanye putaran pertama, tim Ahok-Djarot kembali mengharuskan penyumbang untuk menyertakan biodatanya, yang didalamnya berisi nomor KTP, NPWP, dan tanda tangan.

Bagi yang menyumbang via online diminta untuk mengunduh formulir yang ada di laman www.ahok-djarot.org. Formulir harus diisi untuk kemudian dikirim ke Posko Ahok-Djarot di Jalan Proklamasi Nomor 53, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat, baik yang sudah menyumbang di putaran pertama, boleh menyumbang lagi. Ataupun yang belum menyumbang sama sekali untuk bisa ikut patungan," ujar asisten bandahara tim Ahok-Djarot, Michael Sianipar.

(baca: Target Ahok-Djarot Kumpulkan Dana Kampanye Rp 25 Miliar dalam Satu Bulan)

Selama masa kampanye putaran kedua, tim Ahok-Djarot mengklaim dana yang terkumpul dari masyarakat sudah mencapai Rp 12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari 2.050 penyumbang.

Tim pemenangan Ahok-Djarot menargetkan dapat menghimpun dana mencapai Rp 25 miliar. Penggalangan dana kampanye dari masyarakat akan dibuka sampai tanggal 7 April 2017.

Kompas TV KPU DKI Jakarta akan mengaudit laporan dana kampanye yang telah disampaikan tiga pasangan cagub. Laporan penggunaan dana kampanye telah diterima KPU pada hari Minggu (12/2) kemarin. Audit dilakukan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak melanggar aturan. Dari laporan yang disampaikan ketiga pasangan cagub DKI Jakarta ke KPU, penggunaan dana kampanye pasangan Agus-Sylvi paling besar. Penerimaan dana kampanye Agus-Sylvi dengan pemasukan 68,96 miliar rupiah dan pengeluaran 68,95 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana kampanye Ahok-Djarot sebesar 60,1 miliar rupiah dan pengeluaran 53,6 miliar rupiah. Sedangkan, penerimaan dana Anies-Sandi sebesar 65,2 miliar rupiah dengan pengeluaran 64,7 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com