Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jaksa terhadap Ahok Prematur

Kompas.com - 21/03/2017, 22:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Djisman Samosir, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok prematur.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal alternatif 156a KUHP.

Djisman menjelaskan, dalam Pasal 156 KUHP tidak dijelaskan mengenai penodaan terhadap agama. Dalam pasal itu, kata Djisman, hanya dijelaskan mengenai penghinaan terhadap suatu golongan.

"Saya jelaskan di situ golongan Bumi Putera, golongan Tionghoa, golongan Eropa. Jadi artinya kalau mau dikatakan itu penodaan terhadap agama pasal 156, tidak masuk," ujar Djisman, seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu menuturkan, Pasal 156a KUHP ditetapkan pada 1965. Pasal itu diterapkan berdasarkan penetapan presiden nomor 1 tahun 1965. Dalam pasal tersebut, menurut Djisman, disisipkan hukum acaranya.

Djisman mengungkapkan, hukum acara tersebut berbunyi "jika seseorang atau badan hukum melakukan penodaan agama maka terlebih dahulu harus diperingati dengan keras oleh Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jika seseorang tersebut mengulangi perbuataanya menodai agama, barulah orang tersebut harus diproses secara hukum."

"Dalam kasus ini tidak ditempuh hukum acaranya, maka secara hukum itu batal demi hukum. Itu saya jelaskan," ucap dia.

Selain itu, kata Djisman, dalam membuktikan penodaan agama harus dilihat niat pelakunya. Tak hanya itu, dalam pasal tersebut majelis hakim harus melihat adakah unsur permusuhan, dan unsur kesengajaan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu untuk menodai agama.

"Itu harus dibuktikan, kalau tidak bisa, ya sudah. Lagian terlepas dari itu perkara ini prematur, karena diatur hukum acaranya. Enggak bisa, harus ada peringatan dulu, enggak boleh langsung," kata Djisman.

(baca: Saksi Ahli Jelaskan Tafsir Al Maidah Ayat 51 dalam Sidang Ahok)

Selain Djisman, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi ahli lainnya adalah Rahayu Surtiati, ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

(baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com