JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan Ridho Roma, pedangdut yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengatakan, rehabilitasi akan ditentukan melalui assessment atau penilaian medis.
"Setelah terima surat, kami akan berikan pada tim assessment, mereka akan tentukan timnya siapa dan baru akan dilakukan assessment pada yang bersangkutan," kata Adex, Senin (27/3/2017).
(Baca juga: Berdasarkan Rekonstruksi, Ridho Rhoma Ditangkap Saat Akan Masuk Lift)
Adex mengatakan, setelah terbit assessment berisi kelayakan, barulah Ridho bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Faktor dalam penilaian itu salah satunya menyangkut barang bukti yang ditemukan.
"Awal mula BB (barang bukti) yang ditemukan, disita, menjadi dasar awal layak atau tidak, ada faktor berapa lama dia mengonsumsi," ujar Adex.
Adapun Ridho ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017). Polisi menemukan sabu seberat 0,76 gram dalam penangkapan tersebut.
(Baca juga: Polisi Selidiki Jaringan Penyuplai Sabu ke Ridho Rhoma)
Hasil tes urine juga menyatakan Ridho positif mengonsumsi narkoba. Ia mengaku sudah dua tahun mengonsumsi sabu dengan alasan beban pekerjaan.