Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hargai Hakim, Ahok Minta 12 Ahli yang Belum Bersaksi Tidak Dihadirkan

Kompas.com - 29/03/2017, 10:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku masih mempunyai 12 saksi ahli yang belum dihadirkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Namun atas permintaan Ahok, ke-12 ahli tersebut tidak dihadirkan.

"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan, tapi (kami) menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki terkait majelis hakim yang mengharapkan (persidangan) ini sebelum puasa sudah clear," kata pengacara Ahok I Wayan Sidarta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Atas dasar itu, tim pengacara Ahok pada persidangan hari ini hanya menghadirkan tujuh orang ahli yang meringankan. Wayan optimis keterangan dari ketujuh ahli tersebut akan membuktikan bahwa Ahok tidak punya niat untuk menodai agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu.

"Pak Basuki bilang sudah satu kali saja. Karena diputuskan sekali lagi kami hitung-hitung dengan 6-7 ahli sudah cukup. Biarkanlah yang 12 itu di luar mendoakan," ucap dia.

Tim pengacara Ahok rencananya akan membawa tujuh orang ahli dalam persidangan hari ini. Dua dari tujuh ahli itu sudah pernah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan), yaitu ahli bahasa yang merupakan guru besar linguistik Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo dan ahli psikologi sosial Risa Permana Deli. Risa merupakan Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratoriun Psikologi Sosial Eropa.

Sisanya merupakan ahli yang belum di-BAP. Mereka adalah ahli agama Islam Hamka Haq yang merupakan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah, ahli agama Islam Masfar Farid Mas'udi yang merupakan Rois Syuriah PBNU periode 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia. Ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, dan ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsyudin dan tim pengacara akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum yang berhalangan hadir di persidangan.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com