Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath

Kompas.com - 01/04/2017, 17:49 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ahmad Michdan, pengacara tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al-Khaththath, berencana menempuh upaya hukum terkait penetapan dan penahanan kliennya.

Michdan menuturkan, ada empat langkah yang mungkin ditempuh. Salah satunya adalah pengajuan penangguhan penahanan.

"Apakah lewat praperadilan, atau ajukan penangguhan, ataupun kami ajukan judicial review," ujar Michdan, saat dihubungi, Sabtu (1/4/2017).

(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)

Namun, menurut Michdan, upaya hukum tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim pengacara lainnya.

Michdan menuturkan, apa yang dituduhkan polisi terhadap kliennya dan empat orang lainnya sangat berlebihan. Menurut dia, tidak ada niatan sedikitpun dari kliennya untuk melakukan makar.

"Saya sampakan amat berlebihan, karena dari 34 pertanyaan tak ada hal signifikan yang dikategorikan perbuatan pemufakatan jahat atau makar, saya tak lihat di sana, begitu juga alat buktinya," kata Michdan.

(baca: Aksi 313 yang Berujung Tuntutan Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath)

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al-Khaththath dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun tak mempermasalahkan jika Al-Khaththath mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo.

Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan dugaan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Kompas TV Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, Muhammad Al Khathath serta empat orang lainnya resmi ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com