JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menerima Rp 27.732.433.476 (Rp 27,7 miliar) sumbangan dana kampanye pada Pilkada DKI putaran kedua.
Anggota tim bendahara Ahok-Djarot, Michael Sianipar, mengatakan, dari jumlah penerimaan tersebut, Ahok-Djarot berencana menyetor Rp 103.870.346 sumbangan dana kampanye ke kas negara karena identitas penyumbang tidak teridentifikasi.
"Kami berencana untuk mengembalikan sekitar Rp 103 juta ke kas negara karena tidak ada formulirnya, tapi itu akan menunggu laporan dari auditor," ujar Michael seusai menyerahkan laporan dana kampanye di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (16/4/2017).
Michael menuturkan, tim pemenangan Ahok-Djarot mencocokan data-data sumbangan dana kampanye yang masuk dengan surat pernyataan sumbangan.
Hasilnya ada Rp 103 juta sumbangan dana yang penyumbangnya tidak bisa diidentifikasi.
Tim pemenangan Ahok-Djarot akan menunggu hasil audit kantor akuntan publik terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) mereka.
"Jadi begitu dua minggu ke depan auditor akan masuk dan mengecek semuanya, begitu dinyatakan tidak sah, kami akan langsung kembalikan ke kas negara sekitar Rp 103 juta," kata dia.
Dari total dana kampanye putaran pertama dan kedua, Ahok-Djarot memiliki sisa dana kampanye sekitar Rp 650 juta.
Sisa dana tersebut belum bisa dipastikan akan digunakan untuk apa. Sebab, tidak ada aturan mengenai penggunaan sisa dana kampanye.
"Sisanya Rp 650 juta akan dipikirkan untuk apa, akan dikonsultasikan kepada auditor dan KPU," ucap Michael.
Pada Pilkada DKI putaran pertama, Ahok-Djarot juga menyetor Rp 1,7 miliar sumbangan dana kampanye ke kas negara karena identitas penyumbang tidak teridentifikasi.
Ahok-Djarot diketahui menghabiskan dana mencapai Rp 31,7 miliar selama masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua.