Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Keterangan Saksi soal Gus Dur Bicara tentang Al-Maidah 51

Kompas.com - 20/04/2017, 14:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama dalam pembacaan tuntutan, menolak keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Eko Cahyono.

Eko merupakan calon wakil gubernur Bangka Belitung pendamping Ahok yang bersaksi soal ucapan Gus Dur mengenai surat Al-Maidah ayat 51 saat berkampanye untuk mereka tahun 2007.

"Bahwa keterangan Eko tentang penjelasan almarhum Gus Dur mengenai surat Al-Maidah 51 merupakan kesimpulan dari saksi saja. Keterangan saksi tidak sesuai dengan isi bukti rekaman video Gus Dur saat kampanye terdakwa di Bangka," kata anggota penuntut umum Ali Mukartono dalam sidang tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya

Ali menuturkan, pihaknya telah mencocokkan keterangan Eko dengan dokumen berupa rekaman kampanye Gus Dur yang dijadikan salah satu barang bukti untuk perkara ini. Setelah dicocokkan, ternyata isinya berbeda atau tidak sesuai.

"Dalam video tersebut, Gus Dur sama sekali tidak bicara mengenai terjemahan maupun tafsir dari Al-Maidah 51," tutur Ali.

Keterangan Eko bahkan dibenarkan oleh Ahok ketika sidang berlangsung saat itu. Menurut Ahok, dia tahu persis apa yang diucapkan Gus Dur karena dia yang menemani Gus Dur sepanjang hari sebelum dan sesudah kampanye.

Dari hal tersebut, penuntut umum memutuskan agar keterangan Eko diabaikan di muka persidangan.

Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP

Eko sendiri merupakan saksi fakta yang dihadirkan untuk menjelaskan posisi Ahok pada pilgub di Bangka Belitung silam, di mana lawan politiknya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk menyerangnya.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Persidangan kasus ini masih akan dilanjutkan pekan depan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak Ahok.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com