Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Mediasi, PT KAI dan Warga Manggarai Belum Capai Kesepakatan

Kompas.com - 26/04/2017, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan mediasi dengan perwakilan dari PT KAI terkait rencana penertiban permukiman mereka.

Mediasi dilakukan di sekitar permukiman warga di Jalan Sahardjo 1, Rabu (26/4/2017). Mediasi juga didampingi oleh polisi dan TNI. Perwakilan dari PT KAI, Prasetyo, mengatakan, belum ada hasil kesepakatan dari mediasi tersebut.

"Belum ada kesepakatan. Permohonan mereka sudah kami dengar," ujar Prasetyo seusai mediasi dilakukan.

Prasetyo mengatakan, dia akan menyampaikan keinginan warga terlebih dahulu kepada pimpinan di PT KAI. Dia belum bisa memastikan apakah penertiban akan ditunda atau tetap dilaksanakan pada Rabu ini.

"Saya belum tahu. Hasil ini akan saya laporkan ke pimpinan. Belum ada apa-apa, hanya saling menyampaikan pendapat masing-masing begitu aja," kata Prasetyo.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum PBHI Nasrul Dongoran menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut, sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988 yang ditunjukan PT KAI telah kedaluwarsa.

KOMPAS.com/NURSITA SARI Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menutup akses menuju permukiman mereka di Jalan Sahardjo 1 karena akan ditertibkan PT KAI, Rabu (26/4/2017).

Dia pun meminta PT KAI tidak menertibkan permukiman warga karena sertifikat tersebut sudah tidak berlaku.

"Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria masa berlakunya hanya 25 tahun dan kalau dihitung tidak berlaku lagi," ujar Nasrul saat ditemui terpisah.

Nasrul mengatakan, warga lebih berhak atas tanah tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat. Sebab, warga sudah menggunakan fisik tersebut selama puluhan tahun, sebelum sertifikat hak pakai milik PT KAI terbit.

"Karena penggunaan fisik, dia (warga) juga menguasai secara fisik, bayar pajak. Tadi kita lihat bahwa dia sampaikan sertifikat tidak berlaku, mereka tidak bisa melakukan penggusuran," ucap Nasrul.

Baca: Warga Manggarai Akan Adukan Rencana Penggusuran oleh PT KAI ke DPRD

Dia dan warga Manggarai berharap Presiden Joko Widodo bisa melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Sebab, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan strategis nasional.

PT KAI sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga Manggarai pada Selasa (25/4/2017). PT KAI meminta warga mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB.

Namun, warga tetap bertahan. Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar.

Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988. Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

Kompas TV Warga berdalih PT Kereta Api Indonesia tak pernah melakukan sosialisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com