Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bandingkan Kasus Ahok dengan Korupsi Pengadaan Al Quran

Kompas.com - 29/04/2017, 13:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tommy Sihotang, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran.

Kasus ini menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.

"Salah satu ketua Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al Quran, ini mestinya didemo 5 juta orang. Kemudian adanya hak angket terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ada pasal obstruction of justice dalam menghalangi penyidikan, itu juga mesti didemo," kata Tommy dalam diskusi yang diselenggarakan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Dalam kasus itu, Fahd ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

(Baca juga: Tuntutan di Bawah 5 Tahun, Ahok Tak Akan Dinonaktifkan dari Jabatannya)

Kasus seperti inilah, kata Tommy, yang dapat dikatakan sebagai penodaan agama. Berbeda dengan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat kliennya, Ahok.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Tertentu.

Dakwaan terhadap Ahok dalam kasus ini berkaitan dengan pengutipan surat Al Maidah ayat 51 saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Kasus Ahok menjadi tidak biasa karena ada politik. JPU seharusnya dapat menuntut bebas, karena saksi fakta yang dihadirkan ke pengadilan tidak ada yang mendengar maupun melihat langsung (saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu)," kata Tommy.

Selain itu, kata dia, saksi pelapor dan ahli tidak ada di lokasi ketika Ahok mengutip ayat suci tersebut. Adapun majelis hakim akan memvonis perkara Ahok pada 9 Mei mendatang.

(Baca juga: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com