Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sidang Vonis Ahok, Akan Ada Aksi 8.000 Mawar Merah-Putih

Kompas.com - 08/05/2017, 15:56 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan menggelar aksi simpatik bertajuk "8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok" pada Selasa (9/5/2017), atau bertepatan dengan sidang pembacaan vonis kasus dugaan penodaan agama. Kasus ini menjerat Ahok sebagai terdakwa.

“Ini adalah puncak dari sebuah perjalanan panjang tentang aksi mengawal sidang Ahok sejak awal sidang perdana November tahun lalu. Kami akan mengirimkan 8.000 mawar merah putih untuk Ahok (besok),” ujar pemimpin aksi simpatik tersebut, Birgaldo Sinaga, kepada Kompas.com, Senin (8/5/2017).

(Baca juga: Sidang Vonis Ahok, Polisi Kerahkan Personel Empat Kali Lipat )

Dia juga mengaku telah membuat tugu keadilan dan kebebasan yang miniaturnya akan disimpan di pojok Jalan RM Harsono besok.

Dalam aksi besok, lebih kurang 5.000 orang akan melakukan arak-arakan sambil membawa mawar merah dan putih.

“Arak-arakan sekitar 5.000 orang lebih akan memegang bunga mawar dan pin garuda NKRI dan juga buku mengapa aku membela Ahok,” kata dia.

Nantinya, bunga merah dan putih tersebut akan diletakan di miniatur tugu keadilan dan kebebasan tersebut.

(Baca juga: Kapolda Imbau Tak Perlu Berunjuk Rasa Saat Sidang Vonis Ahok)

Massa aksi yang diharapkan mengenakan pakaian kotak-kotak itu juga akan mendoakan Ahok. Menurut Birgaldo, aksi tersebut bukanlah untuk membela Ahok sebagai individu.

“Kami di sana bukan membela Ahok dalam konteks individualnya, tetapi membela konstitusi, membela tentang roh dari para pendiri bangsa, agar Indonesia tidak tercerai berai,” kata dia.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Kompas TV Ketua MPR Imbau Tak Ada Pengerahan Massa di SIdang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com